detikBali
Pria di Jembrana Divonis 9 Bulan Penjara gegara Cetak Uang Palsu
Terdakwa pemalsuan uang I Gede Yogi Mahendra (28), divonis pidana penjara selama 9 bulan oleh majelis hakim
Selasa, 14 Jun 2022 16:42 WIB