Polri telah menetapkan 20 anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan. Berikut rinciannya.
Tiga orang di antaranya enam tersangka merupakan polisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut dua orang di antaranya memerintahkan tembak gas air mata.
Fakta-fakta peristiwa KM 50 seolah masih menunggu diungkap. Pertengahan bulan ini, dua polisi bakal disidang soal kasus penembakan 4 anggota laskar FPI itu.