4 Polisi Ditempatkan di Lokasi Khusus Terkait Kasus Brigadir J

4 Polisi Ditempatkan di Lokasi Khusus Terkait Kasus Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Sabtu, 06 Agu 2022 16:14 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok. Polri
Bali -

Empat polisi ditempatkan di lokasi khusus terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini lantaran keempat polisi tersebut diduga menghambat pengusutan kasus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, empat polisi tersebut berada di tempat khusus (patsus) di lingkungan Provos. Di mana patsus ini dijaga ketat Polri.

"Ya patsus (tempat khusus) di Provos. Patsus dijaga ketat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (6/8/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35, tempat khusus itu berupa markas, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjukankum (atasan yang berhak menghukum).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 25 polisi yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Dari 25 polisi tersebut, empat orang ditempatkan di lokasi khusus selama 30 hari.

ADVERTISEMENT

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ungkap Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sebagai informasi, Brigadir J tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Keterangan polisi, peristiwa penembakan berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Sambo.

Istri Sambo saat itu berteriak dan didengar oleh Bharada E, pengawal Irjen Sambo. Ia kemudian mendatangi sumber suara dan bertanya apa yang terjadi, namun Brigadir J merespons dengan mengeluarkan tembakan.

Polisi menyebut peristiwa itu diawali dugaan penodongan dan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Mereka kemudian terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J. Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7/2022). Sejumlah pihak pun menilain ada kejanggalan dalam kasus ini, di antaranya Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan sebagai tim eksternal.




(irb/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads