Polri telah menetapkan 20 polisi terduga pelanggar yang mengakibatkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Ke-20 personel polisi itu terdiri dari pejabat utama hingga atasan pemberi perintah penembakan gas air mata.
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur seperti dikutip dari detikNews, Kamis (6/10/2022).
Berikut rincian dan inisial ke-20 polisi yang melanggar itu:
4 Polisi pejabat utama Polres Semarang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- AKBP FH
- Kompol WS
- AKP BS
- Iptu BS
2 Polisi perwira pengawas dan pengendali:
- AKBP AW
- AKP D
3 Polisi atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata:
- AKP H
- AKP US
- Aiptu BP
11 Polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.
"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," kata Sigit.
(ams/ahr)