Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Uang lelang mobil akan dipakai untuk membayar sebagian restitusi.
Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Bareskrim melakukan penyidikan dalam 14 hari ke depan.