Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Allan Fatchan Gani Wardhana, mengatakan dalam posisi terdesak, pemerintah bisa saja mengeluarkan Perppu.
Ketum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub). Hal ini jika merujuk putusan MK mengenai syarat usia kepala daerah.
Aliansi Mahasiswa Bali Utara (Ambara) menggelar aksi damai menuntut pengawalan putusan MK. Mereka kritik DPR dan Jokowi, serukan transparansi dalam RUU Pilkada.
Kaesang ternyata sudah mengurus SK belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan. PN Jaksel menyebut SK itu untuk melengkapi persyaratan maju Pilgub Jateng.