Polisi gerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan minyak ilegal di Jambi. Minyak ilegal itu dioplos menjadi pertalite, solar dan minyak tanah
Pertamina telah menyediakan 2 Unit mobile storage atau biasa disebut dengan SPBU kantong berkapasitas masing-masing 16 kilo liter guna mengoptimalkan pelayanan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Gunardi yang merupakan terpidana kasus penimbunan minyak ilegal. Dia ditangkap setelah sempat buron selama 4 tahun.
Menurut Erick, perjalanan darat dari Jakarta-Bali dengan mobil konvensional bisa menghabiskan ongkos hingga Rp 1,1 juta. Mobil listrik bisa lebih hemat.