Rebutan Warisan, Pria di Jombang Nekat Bakar Rumah Peninggalan Ortu

Rebutan Warisan, Pria di Jombang Nekat Bakar Rumah Peninggalan Ortu

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 27 Sep 2024 13:03 WIB
Pria di Jombang yang membakar rumah warisan orang tuanya gegara rebutan warisan
Pria di Jombang yang membakar rumah warisan orang tuanya gegara rebutan warisan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Pria di Jombang, Lutfi Jauhari (59) nekat membakar rumah tinggalan orang tuanya di Jalan Adityawarman nomor 75, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Aksi pembakaran rumah ini dipicu masalah rebutan warisan.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, rumah tersebut dihuni Ahmad Madhani (31) sejak orang tuanya meninggal dunia. Lutfi dan Nasirudin (53) pun datang untuk membahas pembagian rumah warisan tersebut pada Kamis (26/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

Madhani dan Nasirudin merupakan adik kandung Lutfi. Selain mereka bertiga, terdapat dua orang lainnya yang menjadi ahli waris rumah di Jalan Adityawarman nomor 75 ini. Lutfi sendiri tinggal di Lowokwaru, Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, mereka bertiga membahas rumah warisan dan hendak membagi rumah peninggalan orang tuanya tersebut," terangnya kepada wartawan di Mapolsek Jombang, Jumat (27/9/2024).

Di tengah pembahasan warisan, lanjut Soesilo, Lutfi tiba-tiba emosi. Pelaku marah gegara tidak diizinkan Madhani meminjam rumah tersebut. Padahal, ia cuma ingin meminjam untuk acara keluarganya.

ADVERTISEMENT

Adu mulut pun terjadi antara keduanya. Saking emosinya, Lutfi mengancam membakar rumah peninggalan orang tuanya.

"Dan ditanggapi kurang baik oleh korban. Sehingga pelaku emosi. Pelaku keluar rumah membeli Pertalite menggunakan botol air mineral," jelasnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Lutfi kembali ke tempat tinggal Madhani membawa 1 botol air mineral berisi Pertalite. Pelaku langsung menyiramkan sekitar 1,5 liter BBM bersubsidi itu ke perabotan di ruang tengah rumah warisan orang tuanya.

Lutfi lantas menyulutnya menggunakan korek api yang sudah ia bawa. Seketika, Madhani dan Nasirudin lari menyelamatkan diri melalui pintu depan. Sedangkan Lutfi kabur melewati pintu belakang rumah. Si jago merah dengan cepat melahap rumah beserta isinya.

"Atap rumah terbakar semua sampai ambruk, perabotan juga ludes, tersisa dindingnya saja. Kerugian materi sekitar Rp 500 juta," ungkap Soesilo.

Sedikitnya, 2 truk PMK dari BPBD Jombang dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Setelahnya, anggota Unit Reskrim Polsek Jombang dan Inafis Polres Jombang melakukan olah TKP sekaligus memeriksa para saksi. Dari situ lah terungkap rumah ini sengaja dibakar oleh Lutfi.

"Pelaku langsung kami tangkap. Kami sita barang bukti korek api dari saku pelaku," cetus Soesilo.

Akibat perbuatannya, Lutfi harus mendekam di Rutan Polsek Jombang. Ia dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang Kesengajaan Menimbulkan Kebakaran. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Soesilo.

Lutfi pun mengakui nekat membakar rumah tinggalan orang tuanya karena pembagian warisan yang menurutnya tidak adil. Ditambah lagi, adiknya menolak meminjamkan rumah tersebut untuk acara keluarganya.

"Padahal hak ahli waris 5 orang. Saya spontan beli bensin di warung Madura," tandasnya.




(abq/hil)


Hide Ads