Herdis Permana (21), terpidana pembunuh kekasih di Kabupaten Tasikmalaya lolos dari hukuman mati usai permohonan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.
KontraS menilai vonis bebas untuk Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai bentuk pengangkangan hukum dan mencederai nilai kemanusiaan.
Tersangka berupaya mengelabui jaksa dengan menghilangkan tanda lahir di wajah, mengganti nama serta membuat kartu tanda penduduk (KTP) domisili Mataram.