Warga Klaten, Taufik Idharudin, mencabut gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Taufik semula menggugat agar anak di bawah 17 tahun bisa mendapat surat izin mengemudi (SIM) dengan syarat tertentu.
"Alasan pencabutan pada pokoknya kita sudah mendengarkan pendapat dari ahli yang berkompeten di bidangnya. Ahli sosiologi, psikologi, ahli hukum, bahwa mereka menyarankan agar gugatan tidak dilanjutkan," kata Taufik kepada detikJateng, Rabu (10/7/2024).
"Gugatan kita cabut karena bagaimana negara kita akan maju kalau kita dan para pembuat UU tidak mendengar para ahli di bidangnya. Kalau tidak peduli pada para ahli maka peraturan perundang-undangan tidak akan berpihak pada keadilan masyarakat dan kemanfaatan masyarakat luas," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono mengatakan pembuatan batasan umur di UU Lalu Lintas merupakan kewenangan open legal policy yang sudah melalui kajian panjang dari berbagai ahli.
"Ternyata angka kecelakaan di bawah umur sangat tinggi sekali, sehingga sesuatu yang sudah dari open legal policy pembuat UU dan sudah melalui kajian panjang, tidak semestinya Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari sembilan hakim melakukan uji materi," ujar Kalono.
Kalono menambahkan, jika gugatan uji materi itu dilanjutkan sama artinya mempertaruhkan sekian banyak nyawa anak bangsa.
"Kalau saya lanjutkan akan sangat tidak beradab, karena saya mempertaruhkan uji materi itu di hadapan sembilan hakim konstitusi, maka kami cabut. Saya menghargai open legal policy dan menghargai para ahli yang sudah menyusun UU tersebut," jelas Sri Kalono.
Pantauan detikJateng di akun YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7), sidang pencabutan gugatan itu dihadiri Taufik Idharudin selaku pemohon dan satu kuasa hukum, Rosyid Ahmadi. Majelis hakim dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic.
Taufik sendiri yang membacakan materi gugatan. Menanggapi pencabutan gugatan itu, hakim akan membawa ke rapat hakim konstitusi dan hasilnya akan disampaikan melalui panitera.
Diberitakan detikNews pada 26 Juni 2024, Taufik Idharudin warga Klaten mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Taufik menggugat agar anak di bawah 17 tahun bisa mendapat SIM dengan syarat tertentu.
Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 56/PUU-XXII/2024 tanggal 25 Juni 2024. Dalam dokumen yang dilihat dari situs MK, Taufik mengaku kagum dengan bocah asal Madura, Jawa Timur, yang bisa mengendarai motor dengan selamat dari Madura hingga Semarang, Jawa Tengah.
Saat itu dia mengatakan syarat mendapatkan SIM seharusnya tidak dibatasi dengan usia. Menurutnya, syarat mendapatkan SIM harus dibuktikan dengan pengalaman mengemudikan kendaraan.
"Bahwa salah satu prinsip keadilan dan/atau kepastian hukum yang secara jelas diatur adalah perihal batasan usia mengajukan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi B dan Surat Izin mengemudi C, bahwa batas usia minimal pembuatan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi B dan Surat Izin mengemudi C harus berprinsipkan keadilan dan kepastian hukum, dalam hal ini jelas bahwasannya warga negara usia di bawah 17 tahun dalam melaksanakan atau akan melaksanakan kegiatan sehari-hari tidak terbelenggu dalam ketidakpastian pada usia dalam melaksanakan atau akan melaksanakan kegiatannya tersebut," ujar Taufik saat itu, dikutip dari detikNews.
"Bahwa dengan sudah mahirnya dalam berkendara tersebut maka telah berpengalaman dalam mengendarai kendaraan," sambungnya.
(dil/apu)