Perjalanan Panjang Roy Rovalino Sebelum Jadi Kajari Sidoarjo

Perjalanan Panjang Roy Rovalino Sebelum Jadi Kajari Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Rabu, 10 Jul 2024 14:29 WIB
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Roy Rovalino Herudiansyah, menjadi salah satu kandidat Adhyaksa Awards 2024 (dok Istimewa)
Roy Rovalino Herudiansyah (dok Istimewa)
Sidoarjo -

Perjalanan panjang mengiringi karier Roy Rovalino Herudiansyah sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo. Sejumlah prestasi hingga inovasi pernah ia toreh. Begini perjalanan kariernya!

Lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, Roy menyelesaikan pendidikan S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, dan saat ini sedang menempuh S3 program doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Roy menempuh pendidikan Sarjana di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro pada 1997 hingga 2001. Setelah memperoleh gelar Sarjana Hukum, ia mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diterima menjadi ASN di Kejaksaan RI, di pertengahan tahun 2002 Roy pertama kali ditugaskan sebagai PNS di Kejaksaan Negeri Sengkang sebagai calon jaksa.

Ia diperbantukan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sengkang. Ia juga diminta menyelesaikan tugas-tugas perdata dan tata usaha negara.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Roy berhasil memberikan kontribusi pendapatan daerah Kabupaten Barru senilai Rp 50 juta. Meski dianggap kecil, namun saat itu nilai tersebut cukup lumayan besar di daerah tersebut.

"Saya menjalankan tugas, selalu mengingat pesan dari kedua orang tua," kata Roy saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (10/7/2024).

"Pesannya untuk selalu berperilaku yang baik, mengutamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan, selalu berprestasi dan berguna bagi bangsa. Kesan dan pesan kedua orang tua saya tersebut akan saya laksanakan dalam tugas sehari-hari sebagai jaksa," imbuh Roy.

Tanggal 7 Oktober 2003, menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Produksi dan Sarana Intelijen pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang Sulawesi Selatan. Kemudian, pada tahun 2004, ia mengikuti pendidikan dan pelatihan jaksa di Pusdiklat Kejaksaan RI Ragunan Jakarta Selatan.

Pada tahun 2005, ia ditugaskan sebagai jaksa fungsional. Itu merupakan pertama kali ia bertugas sebagai jaksa setelah lulus pendidikan dan pelatihan jaksa di Kejaksaan Negeri Barru.

Kemudian, pada 4 Maret 2005, ia diangkat menjadi Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru. Selanjutnya, pada 5 Januari 2005, Roy diangkat menjadi Pj Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barru.

Setelah menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru, Roy berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi. Salah satunya menangkap buron penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Penyaluran Dana Proyek Pengembangan Agribisnis Rambutan di Dusun Rumpia, Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru tahun Anggaran 2003.

Setelah itu, tepatnya pada 26 Nopember 2008, ia pindah tugas ke Bandung. Roy ditugaskan sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Bandung. Di sana, ia menangani sejumlah kasus korupsi.

Kemudian, pada akhir tahun 2011, tepatnya pada 11 September 2011 ditugaskan sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cimahi.

"Pada saat itu Kejaksaan Negeri Cimahi mendapatkan Penghargaan Peringkat Ke-III Tahun 2014 dari Jaksa Agung Republik Indonesia, atas prestasi yang telah digapai dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi Kategori Kejari Tipe B," jelas Roy.

Selain itu, ia juga menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 yang melibatkan Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan DPRD Kota Cimahi. Selanjutnya, keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.

Di Cimahi, nama Roy moncer dengan menangani sejumlah kasus besar.

Prestasi moncer Roy lainnya, baca di halaman selanjutnya!

Kemudian, pada tanggal 12 September 2014, Roy ditugaskan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya. Di Surabaya, Roy juga aktif menangani sejumlah kasus korupsi.

Selama 2018 hingga 2021, Roy mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur. Di Barito, Roy berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Galian C di mana hal ini merugikan negara hingga lingkungan.

"Di Barito kami memperoleh penghargaan dari Menpan-RB sebagai Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Kejaksaan Agung Tahun 2020," ujar Roy.

Di bawah kepemimpinan Roy, Kejaksaan Negeri Barito Timur memperoleh penghargaan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2020 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Selain itu, Kejaksaan Negeri Barito Timur menerima penghargaan Peringkat Terbaik I dalam rangka kegiatan eksaminasi umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2020," kata Roy.

Dari Barito, pada 2021, Roy ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang. Di sana ia menangani kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang dengan kerugian Rp 3 miliar.

Hanya satu tahun di Pemalang, Roy mendapatkan tugas baru sebagai Sub Direktorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Intelijen. Saat itu, pada tahun 2022, masyarakat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng akibat dari adanya perilaku koruptif dari oknum kementerian perdagangan dan pengusaha kelapa sawit. Salah satu pengusaha kelapa sawit yang memproduksi minyak goreng bernama Surya Darmadi alias Apeng, setelah ditetapkan tersangka, Surya Darmadi alias Apeng meninggalkan Indonesia.

"Kemudian kami ditugaskan pimpinan untuk melakukan pencarian Surya Darmadi alias Apeng kasus tindak pidana korupsi minyak goreng yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun, segala usaha kami lakukan untuk mengupayakan Surya Darmadi alias Apeng yang berpindah-pindah dari beberapa negara yaitu Singapura, Thailand dan Taipei untuk segera kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Roy.

Hasilnya, pada tanggal 15 Agustus 2022, Surya Darmadi alias Apeng bersedia kembali ke Indonesia.

"Kami juga termasuk 10 Jaksa melakukan pengamanan khusus terhadap Jaksa Penuntut Umum dalam proses pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo, tersangka Kuat Ma'ruf, tersangka Ricky, tersangka Richard dan tersangka Putri Candrawati yang merupakan kasus menarik perhatian masyarakat Indonesia saat itu," imbuh Roy.

Selain itu, Roy juga terlibat dalam sejumlah kasus besar. Seperti penangkapan buronan terpidana kasus korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tahun 2011 sebesar Rp 24 miliar.

Lalu, ia juga menangkap buron terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 miliar. Menangkap buronan terpidana Mantan Presiden Direktur PT Rifan Financindo Securitas dugaan tindak pidana korupsi pembobolan PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 120 miliar.

Tak hanya itu, ia juga menangkap terpidana penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250 miliar dan Bank QNB sebesar Rp 150 miliar.

Roy juga mendukung tim penyidik Gedung Bundar Kejaksaan RI dalam melakukan penangkapan tersangka Hasnaeni alias wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,583 triliun.

Tak hanya itu, Roy juga mendukung penyidik Tindak Pidana Korupsi Gedung Bundar dalam menangani bukti digital melalui Laboratorium Digital Forensik pada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap kasus tindak pidana korupsi PT Jiwa Seraya, PT. Asabri, Mafia Minyak Goreng, Perijinan Lahan PT. Duta Palma, PT. Waskita, PT. Taspen, Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya pada 2016 sampai dengan 2021 pada PT. Krakatau Steel.

Ia juga menjadikan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI memperoleh sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 dari Komite Akredasi Nasional. ISO 17025 merupakan standar Internasional Laboratorium yang melakukan pengujian, sampling dan kalibrasi.

Dengan telah diperolehnya Sertifikasi dan Akreditasi ISO 17025, Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI bisa memberikan jaminan kualitas setiap layanan atau hasil pemeriksaan barang bukti elektronik sudah standar Internasional.

Tak selesai di sini, Roy juga melakukan penangkapan buronan Kejaksaan RI terbanyak di tahun 2022 sebanyak 173 orang DPO. Kemudian, Roy pada 9 Agustus 2023 dilantik oleh Kajati Jatim Mia Amiati menjadi Kajari Sidoarjo. Baru menjabat selama 9 bulan, Roy langsung menorehkan prestasi.

Mantan Kepala Subdirektorat Pemantauan di Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ini berhasil menyita uang tunai Rp 1,85 miliar dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Uang tersebut merupakan hasil pengembangan atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru di Perumda Delta Tirta Sidoarjo tahun 2012-2015. Selain itu, tim penyidik Kejari Sidoarjo juga memfasilitasi pengembalian Aset Bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa di Tambak Sawah Kecamatan Waru.

"Kejaksaan Sidoarjo memperoleh prestasi peringkat II penanganan tindak pidana korupsi Kejari Tipe A Kejaksaan RI," kata Roy.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga secara resmi meluncurkan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi dan wilayahnya Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM)

"Pencanangan ZI bertujuan untuk meningkatkan perubatan positif yang sudah ada. Perubahan tersebut mencakup peningkatan kinerja, pelayanan publik, tata kelola, dan yang paling penting pencegahan tindakan korupsi," tandas Roy.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads