Polres Sukabumi Kota tidak akan segan-segan memberikan hukuman bagi masyarakat yang kedapatan melakukan balap liar. Kurungan 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
Baed (65), warga Kampung Salagombong, Desa Sukadamai, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat, mengalami trauma usai bertemu dengan satwa diduga harimau.