Jalur Lingkar Selatan tepatnya di sekitar kawasan fly over, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi marak dijadikan track balap liar. Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tidak akan segan-segan memberikan hukuman bagi masyarakat yang kedapatan melakukan balap liar.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, sanksi yang akan diterapkan pada pelaku balap liar sesuai dengan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
"Terhadap pelaku yang kedapatan melakukan aktivitas balap liar, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Tejo dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan, selama Ramadan ini gencar melaksanakan kegiatan patroli untuk mengantisipasi terjadinya aktivitas balap liar. Terlebih setelah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar di kawasan tersebut.
"Ya, untuk fly over menjadi tempat ngabuburit dan ajang kumpul-kumpul para remaja. Untuk menghindari kegiatan balapan liar, makanya kami dengan rutin melaksanakan patroli di tempat rawan terjadinya balapan liar," ujarnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu tugas polisi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kami minta peran aktif masyarakat agar melapor ke petugas ketika terjadi balapan liar. Tidak hanya di Jalan Lingkar Selatan saja, tetapi di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.
(yum/tey)