PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah.
Keluarga Dini Sera Afrianti mencari keadilan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI. Mereka laporkan hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.