Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 12.40 Wita. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan Ketua Muswandar serta anggota majelis Muhammad Ali Askandar dan Murdian Ekawati.
"Menyatakan Terdakwa Kaharman Alias Aso Bin Kasman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan kumulatif kesatu dari penuntut umum," ujar hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Terdakwa Kaharman dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian.
"Kami menuntut Terdakwa penjara seumur hidup. Hakim pun memvonis terdakwa seumur hidup," kata Hairil saat dinkonfirmasi.
Hairil menerangkan, JPU mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan. Hal-hal yang memberatkan Terdakwa adalah menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan perbuatan Terdakwa sadis, serta tidak terdapat hal-hal yang bisa meringankan Terdakwa.
"Apa yang kami ajukan ke hakim sesuai dengan fakta persidangan. Perbuatan Terdakwa memang terbilang sadis," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan Kaharman sempat diwarnai kericuhan. Kericuhan dipicu perkataan Terdakwa ke keluarga korban usai sidang.
Usai pembacaan putusan, Terdakwa yang digiring ke mobil tahanan tiba-tiba berteriak ke arah keluarga korban. Teriakan itu sontak memicu amarah keluarga korban.
"Siruntuki di laleng (ketemu ki di dalam lembaga)," kata Kaharman saat akan naik ke mobil tahanan.
Aparat kepolisian yang melakukan pengawalan kemudian terlibat gesekan dengan keluarga korban selama kurang lebih 5 menit.
"Kami tak terima dengan aksi provokator dari Terdakwa," ujar menantu Dahlia, Andi Adnan.
(asm/asm)