Setelah menguraikan sejumlah bukti baru (novum), kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan. Berikut selengkapnya.
Sebanyak 172 warga binaan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2024. Narapidana mendapat remisi didominasi dari kasus narkoba.
Sidang PK mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dimulai di PN Cirebon. Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa bukti baru yang belum dipertimbangkan sebelumnya.
Sebanyak 134 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pinrang, Sulsel mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 H. Ada 2 orang diantaranya yang langsung dibebaskan.