Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal, Kuasa Hukum Paparkan Bukti Baru

Regional

Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal, Kuasa Hukum Paparkan Bukti Baru

Ony Syahroni - detikJateng
Rabu, 24 Jul 2024 23:09 WIB
Suasana di PN Cirebon jelang sidang PK Saka Tatal
Suasana di PN Cirebon jelang sidang PK Saka Tatal. Foto: Ony Syahroni
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mulai menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal. Dalam sidang beragendakan pembacaan memori PK hari ini, kuasa hukum Saka Tatal memaparkan beberapa bukti baru (novum).

Dilansir detikJabar, sidang itu dipimipin Rizqa Yunia selaku ketua Majelis Hakim beserta Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Sebagai pihak pemohon, Saka Tatal hadir langsung dalam persidangan. Dia didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya, di antaranya ada Farhat Abbas, Titin Prialianti, dan Krisna Murti. Beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pihak termohon juga hadir dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dipersilakan oleh majelis hakim, kuasa hukum Saka Tatal secara bergilir membacakan berkas memori PK. Tim kuasa hukum Saka Tatal juga memaparkan beberapa bukti baru atau novum yang menurut mereka belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan

"Tentang bukti baru (novum) pada permohonan Peninjauan Kembali (PK). Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai pada persidangan kasasi, ditemukan oleh pemohon Peninjauan Kembali beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan," kata kuasa hukum Saka Tatal, dikutip dari detikJabar.

ADVERTISEMENT

"Apabila bukti baru atau novum disampaikan pada saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga majelis hakim judex juris dan judex facti dapat memutuskan yang sebaliknya," sambung kuasa hukum.

Salah satu bukti baru itu adalah terkait foto korban Muhammad Rizky saat berada di rumah sakit Gunung Jati. Berdasarkan foto tersebut maupun berdasarkan hasil visum dan otopsi, tidak ada luka tusuk pada tubuh korban Muhammad Rizky. Tim kuasa hukum Saka Tatal juga memaparkan novum lain berupa foto korban Vina saat berada di rumah sakit Gunung Jati.

"Novum foto ke dua bergambar Vina di rumah sakit Gunung Jati. Bukti novum ke dua, foto Vina ini menerangkan tidak ada hubungan dan kaitannya serta sangat bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang terdapat dalam putusan Pengadilan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn yang menerangkan saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki ke korban Vina. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," ucap kuasa hukum.

Kuasa hukum menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum, Vina mengalami pendarahan dari lubang hidung dan luka pada bagian kaki. Kuasa hukum Saka Tatal juga memiliki foto yang menampilkan serpihan daging yang menempel di baut penopang bahu jalan, yang diyakini sebagai serpihan daging dari korban Vina pada bagian kaki.

Dengan novum tersebut, kuasa hukum Saka Tatal meyakini luka pada kaki korban Vina akibat benturan dengan baut penopang bahu jalan.

"Bukti novum foto tersebut menerangkan bahwa adanya luka pada korban Vina diakibatkan dari benturan antara tungkai kaki korban Vina dengan baut penopang bahu jalan. Sehingga bukti novum tersebut sesuai dengan hasil visum et repertum korban Vina yang menerangkan pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka, tampak tulang kering patah dan tampak pendarahan. Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim," paparnya.

Novum selanjutnya yang dipaparkan tim kuasa hukum Saka Tatal adalah foto sepeda motor milik Muhammad Rizky Rudiana. Sepeda motor itu merupakan kendaraan yang digunakan oleh korban Muhammad Rizky untuk memboncengkan korban Vina.

Berdasarkan novum berupa foto tersebut, kuasa hukum Saka Tatal menyebut ada goresan pada bagian bodi akibat gesekan dengan badan jalan.

"Novum selanjutnya adalah gambar motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang di mana motor tersebut dipakai untuk membonceng korban Vina. Bahwa bukti gambar motor tersebut menunjukkan sepeda motor korban Muhammad Rizky Rudiana merek Yamaha Xeon warna biru, yang mana cover body motor tersebut mengalami kerusakan goresan akibat gesekan dengan badan jalan," paparnya.

"Novum tersebut sesuai dengan keterangan saksi anggota kepolisian Polres Cirebon yang bernama Sudja, Taufik, dan Yudho," sambungnya.

Setidaknya ada sekitar 10 bukti baru atau novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam persidangan itu. Setelah menguraikan memori PK, kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky bukan karena pembunuhan, tapi karena kecelakaan lalu lintas.

Kesimpulan itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal usai menyampaikan novum tambahan. "Bahwa dari penambahan Novum dan penjelasan tambahan keterangan novum matinya korban Muhamad Rizky Rudiana dan Vina karena kecelakaan lalu lintas," bebernya.

"Kami memohon melalui Ketua Pengadilan Negeri Cirebon kepada Hakim Yang Memeriksa Perkara a quo untuk lebih mempertimbangkan dan mencermati memori Peninjauan Kembali ini," ucap kuasa hukum.

Selanjutnya ketua majelis hakim Rizqa Yunia mempersilakan pihak termohon dari JPU untuk memberikan tanggapan. Pihak JPU lalu meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan tanggapan atas memori PK Saka Tatal.

"Dari termohon meminta waktu untuk menanggapi. Kita beri waktu. Kita akan sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli," ucap Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads