Sebanyak 134 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 H. Ada 2 orang di antaranya yang langsung dibebaskan.
"Remisi Idul Fitri ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah, pertahankan kelakuan baik di dalam Rutan dengan mengikuti segala aturan yang ada," ujar Kepala Rutan Kelas II B Pinrang Sahril Efendi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2024).
Acara pemberian remisi diawali dengan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana, membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahril merincikan, warga binaan yang memperoleh remisi khusus (RK I) berjumlah 134 orang dengan besaran masing-masing 20 orang mendapatkan 15 hari, 111 orang memperoleh 1 bulan, 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan 2 bulan.
"Sedangkan remisi langsung bebas (RK II) sebanyak dua orang," beber Karutan.
Dia menjelaskan, syarat memperoleh remisi khusus Idul Fitri harus lengkap secara administratif dan substantif. Secara administratif yakni tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor, dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Sedangkan substantif, telah menjalani pidana selama enam bulan sejak ia di tahan sampai turunnya remisi," terang Sahril.
(ata/asm)