Seorang guru di Arab Saudi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan setempat karena komentar dan kritikan yang dilontarkannya via media sosial.
MUI Sulsel meminta jaksa lebih cermat menyusun surat dakwaan usai diterimanya eksepsi Zamroni, terdakwa penistaan agama karena menyebut Allah berwujud lelaki.
Majelis Hakim PN Makassar mengabulkan eksepsi Zamroni, pendiri kelompok Islam Makrifat yang didakwa menista agama karena menyebut Allah sebagai lelaki.
Atik Ermawati (36), istri di Mojokerto yang bersetubuh dengan sopir truk divonis 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal tentang perzinahan.