Jaksa Susun Ulang Dakwaan Imbas Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa Penista Agama

Makassar

Jaksa Susun Ulang Dakwaan Imbas Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa Penista Agama

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 18 Jun 2024 18:32 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun ulang surat dakwaan terkait kasus penistaan agama dengan pendiri kelompok Islam Makrifat, Zamroni sebagai Terdakwa. Hal itu dilakukan buntut diterimanya eksepsi atau nota keberatan Terdakwa.

"Terkait eksepsi yang diterima majelis hakim, kami memperbaiki dakwaan, baru kami limpahkan lagi (berkasnya) untuk sidang kembali," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (18/6/2024).

Menurut Alamsyah, jaksa kembali memberikan berkas tersebut ke pengadilan sehari setelah eksepsi Terdakwa diterima. Dia mengatakan sidang akan dimulai kembali pada Senin pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu lalu setelah eksepsi diterima, segera kami limpahkan ulang dakwaannya dengan perkara yang sama ke pengadilan. Tanggal 24 Juni sidangnya lagi," tambah Alamsyah.

Diketahui, majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari Terdakwa pada sidang putusan sela yang berlangsung pada Senin, (10/6). Namun Alamsyah mengaku belum mengetahui penyebab eksepsi Terdakwa diterima.

ADVERTISEMENT

"(Pertimbangan majelis hakim terhadap eksepsi) itu urusan jaksa, nanti saya konfirmasi lagi," kata Alamsyah, Selasa (18/6).

Awal Mula Dakwaan Penistaan Agama ke Zamroni

Zamroni diketahui menyebut Allah yang di dunia wujudnya laki-laki dan Nabi Muhammad bukan Rasul Allah yang terakhir. Hal itu disampaikan Terdakwa dalam ceramah yang disebarluaskan melalui akun YouTube-nya.

Dalam ceramahnya tersebut, ia juga menyebut mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi. Zamroni menimbulkan keresahan di masyarakat dan terindikasi menyimpang dari ajaran agama Islam. Ia didakwa pasal berlapis terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," demikian dakwaan JPU, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (28/5).




(hmw/hsr)

Hide Ads