Hakim Kabulkan Eksepsi Pendiri Kelompok Islam Makrifat Sebut Allah Lelaki

Hakim Kabulkan Eksepsi Pendiri Kelompok Islam Makrifat Sebut Allah Lelaki

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 18 Jun 2024 14:55 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan eksepsi Zamroni, pendiri kelompok Islam Makrifat yang didakwa menista agama karena menyebut Allah sebagai lelaki. Eksepsi yang diterima oleh majelis hakim tersebut membuat persidangan tak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Iya (eksepsi Terdakwa diterima oleh majelis hakim)," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (18/6/2024).

Sidang agenda pembacaan dakwaan sekaligus pengajuan eksepsi Zamroni dilaksanakan pada Senin, (27/5). Sementara putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi terdakwa dilaksanakan pada Senin, (10/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alamsyah tidak merinci informasi lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim menerima eksepsi Terdakwa. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan perbaikan surat dakwaan.

"(Pertimbangan majelis hakim terhadap eksepsi) itu urusan jaksa, nanti saya konfirmasi lagi," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Penistaan Agama

Zamroni diketahui menyebut bahwa Allah yang di dunia wujudnya laki-laki dan Nabi Muhammad bukan Rasul Allah yang terakhir. Hal itu disampaikan Terdakwa dalam ceramah yang disebarluaskan melalui akun YouTube-nya.

Dalam ceramahnya tersebut, ia juga menyebut mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi. Zamroni menimbulkan keresahan di masyarakat dan terindikasi menyimpang dari ajaran agama Islam. Ia didakwa pasal berlapis terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," demikian dakwaan JPU, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (28/5).




(hmw/hsr)

Hide Ads