Polda Jatim mengeluarkan imbauan dan larangan untuk perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Masyarakat diminta menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Satpol PP dan Damkar Bulukumba menertibkan 306 banner, poster, termasuk alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024, yang melanggar peraturan daerah (perda).