Satpol PP Bulukumba Tertibkan 306 Banner-APK Pilkada Melanggar di Jalan

Satpol PP Bulukumba Tertibkan 306 Banner-APK Pilkada Melanggar di Jalan

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Senin, 15 Jul 2024 20:00 WIB
Banner-poster yang ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Bulukumba.
Foto: Banner-poster yang ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Bulukumba. (Dok. Satpol PP dan Damkar Bulukumba)
Bulukumba -

Satpol PP dan Damkar Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan 306 banner, poster, termasuk alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024, yang melanggar peraturan daerah (perda). Ratusan banner itu hasil penertiban sepanjang Juli 2024 ini.

"Ada 306 lembar banner. Itu total yang ditertibkan Juli ini," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Bulukumba Andi Hasbullah kepada detikSulsel, Senin (15/7/2024).

Hasbullah mengatakan penertiban dilakukan di beberapa titik, seperti Jalanjang, Kecamatan Gantarang, menuju Kota Bulukumba. Selain itu dari wilayah kota ke Jalan Poros Tanete hingga ke RSUD Pratama Tanete, hingga menuju kawasan Bira.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penertiban ini setiap saat kita lakukan. Kalau ada yang terpasang (melanggar perda), kita tertibkan lagi," katanya.

Dia menjelaskan penertiban berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Salah satu isinya, kata dia, soal larangan menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, dan taman rekreasi.

ADVERTISEMENT

"Dasar penertiban mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Banner yang kita tertibkan kebanyakan terpaku di pohon," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasbullah mengungkapkan banner hingga poster yang ditertibkan seluruhnya diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Bulukumba. Hasil penertiban selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak pemasang.

"Diambil terus dibawa ke kantor. Ketika ada penanggung jawabnya (pemasang) kami diserahkan kembali," ucapnya.

Dia menambahkan pemerintah daerah tidak melarang pemasangan banner-poster. Asalkan, kata Hasbullah, pemasangannya sesuai regulasi berlaku.

"Kami terus mengimbau untuk pasang di tempat yang lebih tepat. Kalau tidak, maka kami akan tertibkan," tegasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads