Muncikari bernama Destiyani alias Mami Tia di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ditangkap usai menjajakan wanita berusia 20 tahun ke pria hidung belang.
Direktur PT Tebing Mas Estate (TME) Made Sukalama melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka reklamasi ilegal di Pantai Melasti.
Keberadaan warkop yang menyediakan miras tampaknya masih marak di Lamongan, meski kerap dirazia. Buktinya, Satpol PP menyita 92 botol miras dari 4 warung.