Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pengajuan pengunduran Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, kasus itu memang harus diselesaikan melalui sidang kode etik.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan suasana sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J. Simak berikut ini.
Ferdy Sambo menyatakan banding atas vonis pemecatan dirinya oleh majelis sidang etik. Pengacara Sambo mengatakan pengajuan banding itu sedang berproses.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ajukan banding atas putusan PTHD atau dipecat Polri. Langkah Sambo itu disebut akal-akalan demi dapat hak pensiun.
Jika sidang banding nantinya menerima permohonan Ferdy Sambo, maka dia berhak mendapatkan salah satu dari dua putusan yang diharapkan. Apa itu? Simak di sini.