Eks Kepala Desa Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat yang didakwa melakukan korupsi tanah desa mendapat vonis lepas (onslag van recht vervolging) oleh hakim.
Hal itu diungkapkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/10/2023). Sidang dibacakan hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi.
"Melepaskan terdakwa Jajang Ruhiat dalam perkara dari segala tuntutan hukum," ucap hakim saat membacakan putusan.
Selain melepaskan Jajang dari segala tuntutan, hakim juga menyatakan akan memulihkan hak-hak dari terdakwa. "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kuasa hukum Jajang, Rizky Rizgantara mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya dari fakta persidangan yang muncul didapati jika Jajang tidak melakukan korupsi seperti yang disangkakan sebelum.
"Karena faktanya perbuatan yang dilakukan klien kami (Jajang) dalam hal surat keputusan penghapusan tanah desa itu tergolong perbuatan administratif," kata Rizky.
Rizky memaparkan, bidang tanah di Blok Lapang Persil 57 yang jadi duduk permasalahan bukan lagi milik desa, melainkan sudah dimiliki oleh perorangan. Karena itu dia menyatakan apa yang dilakukan Jajang adalah tindakan yang sesuai adminstratif.
"Itu yang dipandang majelis hakim perbuatan si Kepala Desa Cikole (Jajang) itu perbuatan administrasi," ucapnya.
Rizky juga menegaskan jaksa tidak bisa membuktikan adanya pemindahan lahan oleh Jajang. Karena itu, hakim akhirnya memutus vonis lepas kepada Jajang. "Sehingga menggugurkan tuntutan 13 tahun dan uang pengganti Rp30 miliar," ujarnya.
Untuk diketahui, Jajang sempat didakwa melakukan dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar. Jajang bersama mantan Kades Cikole lainnya MS dianggap melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole.
Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
Dalam putusan sela, Jajang sempat divonis lepas oleh hakim. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung. Kasus pun kembali bergulir di pengadilan. Namun dalam vonis, hakim kembali melepas kedua terdakwa.