Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Penyeludupan narkoba itu dilakukan oleh pengunjung.
Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum Jero Dasaran Alit (JDA) alias Kadek Dwi Arnata menyayangkan penahanan kliennya yang kini dijebloskan ke Lapas Tabanan.
Polisi menyebut ada enam napi yang menjadi dalang di balik kaburnya 53 napi dari Lapas Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya. Dua di antaranya telah ditangkap.