Kemenkumham Jawa Barat berencana memindahkan sementara narapidana Lapas Kelas IIB Sumedang yang terdampak gempa. Hal ini dilakukan setelah lokasi lapas tersebut diketahui berjarak 1 kilometer dari episentrum gempa Sumedang.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya mengatakan, pemindahan sementara ini bakal dilakukan terhadap 60 warga binaan Lapas Sumedang. Rencana ini, ia sampaikan usai meninjau kondisi lapas pasca gempa Sumedang, Rabu (3/1/2024).
"Telah dilakukan pemeriksaan terkait kelayakan bangunan dan perhitungan ambang batas kerusakan oleh Dinas PUPR dan BNPB. Dan kami mengusulkan pemindahan WBP sementara sejumlah 60 orang ke lapas terdekat," kata Andika dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengecekan, Andika menyatakan terhadap sejumlah kerusakan ringan di Lapas Sumedang. Kerusakan itu berupa retak halus di area kamar mandi, ruang kunjungan, area brandgang, pintu masuk dan beberpa atap blok lapas.
"Sebagai antisiapsi terjadinya gempa susulan, sudah dibangun tenda darurat yang disediakan oleh TNI dalam area Lapas Sumedang. Selain di Lapas Kelas IIB Sumedang, pemantauan pasca gempa bumi Sumedang dilakukan di RSUD Sumedang," ungkapnya.
Baca juga: Efek Dahsyat Gempa yang Mengguncang Sumedang |
Di momen tersebut, Andika juga memberikan trauma healing kepada pegawai dan napi di Lapas Sumedang. Ia turut mengajak bercengkrama supaya mereka bisa melupakan dampak dari gempa tersebut.
"Hal ini menjadi penting supaya ada penguatan kepada seluruh pegawai dan WBP Lapas Sumedang," pungkasnya.
(ral/mso)