Begini Aktivitas Eks Walkot Bandung Yana Mulyana di Lapas Sukamiskin

Begini Aktivitas Eks Walkot Bandung Yana Mulyana di Lapas Sukamiskin

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 04 Jan 2024 14:00 WIB
Eks Walkot Bandung Yana Mulyana
Eks Walkot Bandung Yana Mulyana (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ia dieksekusi Jaksa KPK bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal atas kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan yang membuat negara merugi Rp 2,16 miliar.

Kabid Lapas Sukamiskin Medi Oktafiansyah mengatakan, setelah menjadi narapidana, ketiganya mulai mengikuti kegiatan rutin di lapas. Mulai dari olahraga, hingga bersosialisasi dengan tahanan lain di Lapas Sukamiskin.

"Selama ini melakukan kegiatan rutin untuk menjaga kesehatan dan kegiatan lainya. Seperti melakukan komunikasi atau perkenalan dengan warga binaan lainnya, meskipun beliau sudah dicukup dikenal," katanya kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Medi pun mengungkap, ruang tahanan Yana dipisahkan dengan Dadang dan Rijal. Sejak dieksekusi pada 28 Desember 2023, pihaknya menempatkan ketiga narapidana tersebut di ruangan terpisah yang masih berada dalam satu blok lapas yang sama.

"Mereka terpisah tidak menyatu dengan 2 orang lainya di ruangan utara bawah. Jadi memang bloknya saja yang terpisah, dan mereka akan menjalani proses program masa tahanan selama 2 minggu ke depan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun, Dadang divonis 4 tahun dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Foto: dok. istimewa

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads