Sultan korban kabel menjuntai tak kapok motoran usai kecelakaan yang membuatnya kehilangan suara. Sebab menurutnya kecelakaan terjadi bukan faktor human error.
PS (60), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana.