Polda Lampung menindak tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Anggota Polsek Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto resmi dipecat dari institusi Polri karena menenbak rekannya sendiri, Aipda Ahmad Karnain.
Tembak rekannya sesama polisi, Aipda Rudi Suryanto dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) berdasarkan hasil sidang kode etik profesi polri.
Ada perbedaan mencolok sidang kode etik polisi berpangkat Irjen dan Aipda. Tidak ada borgol pada sidang polisi berpangkat Irjen, sedangkan Aipda diborgol.
Hasil Sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (8/9) di Polres Lampung Tengah memutuskan Aipda Rudy Suryanto dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat