Sidang kasus pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga Darson Dekretos Hegemur telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, Papua Barat. Sebanyak tujuh pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana hingga terancam hukuman mati.
Tujuh terdakwa, yakni Ferdinandus Kramandondo (20), Alex Kramandondo (57), Antonius Sikin Kramandondo (23), Hariyanto Iba (18), Vridolin Petrus Kramandondo (21), Alexander Kramandondo (64) dan Yohanes Kramandondo (46). Mereka menjalani sidang dakwaan di PN Fakfak, Senin (25/3).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan ketujuh Terdakwa bersalah dengan sengaja menghabisi nyawa korban Darson. Para Terdakwa memiliki peran masing-masing dalam aksi keji itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Darson Dekretos Hegemur," demikian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sebastian Handoko.
Lebih lanjut JPU mengungkap para Terdakwa telah merencanakan pembunuhan itu, termasuk merencanakan pembakaran terhadap fasilitas pemerintah serta panggung 17 Agustus. JPU menyebut rencana tersebut dibahas di markas atau rumah hutan milik Marten Kramandondo (DPO) di Kampung Mamur, Distrik Kramongmongga pada Sabtu (12/8/2023).
"SaksiVridolinPetrusKramandondo AliasYoris bersama dengan saksiHariyanto Iba AliasYanto Iba, saksi AlexanderKramandondo, saksi AlexKramandondo AliasTetePeh, dan terdakwaYohanesKramandondo melakukan pertemuan untuk membahas terkait r
encana pembakaran terhadap 4 tempat, yaitu Gedung SD St. Lukas Mamur, SMPN 4 Kokas, Gedung Kantor Distrik Kramongmongga dan merusak panggung upacara 17 Agustus, yang akan dilaksanakan pembakaran pada hari Selasa 15 Agustus 2023 dan pembagian tugas dalam pelaksanaan aksi pembakaran tersebut," tambahnya.
Menurut JPU, Terdakwa Ferdinandus Kramandondo bersama Terdakwa lainnya kembali melakukan rapat untuk memastikan kesiapan aksi pembakaran yang akan dilakukan pada Senin (14/8/2023). Keesokan harinya, para Terdakwa bersama DPO lainnya melancarkan aksinya dengan membagi dua kelompok.
"Setelah membagi menjadi 2 kelompok tersebut Nason Hindom (DPO) membagikan minyak yang telah disiapkan dalam botol plastik ukuran 600 ml lagi kepada orang yang belum membawa minyak dalam rombongan tersebut, yang tujuannya semua dapat melakukan pembakaran terhadap Gedung SD. St Lukas Mamur, SMPN 4 Kokas, Gedung Kantor Distrik Kramongmongga dan merusak panggung upacara 17 Agustus dan dibakar," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Korban Dibunuh gegara Ungkap Aksi Para Terdakwa
Jaksa mengungkapkan korban saat itu melihat para Terdakwa melakukan pembakaran dan langsung berteriak. Terdakwa yang menyadari kehadiran korban lalu menyerang korban dengan sebilah parang.
"Roni Gredenggo (DPO) mendengar teriakan korban Darson Dekretos Hegemur menghampirinya lalu mengayunkan parang yang ia pegang menggunakan tangan kanannya berkali-kali lalu menusuk perut dan tubuh lainnya dari korban Darson Dekretos Hegemur hingga membuat tubuh korban menderita banyak luka sayatan," ujar Jaksa.
Korban saat itu masih sempat berlari ke semak-semak. Namun Terdakwa Ferdinandus Kramandondo dan Edison Rohrohmana (DPO) mengejar dan kembali menyerang korban.
"Kemudian datang terdakwa Yohanes Kramandondo mengayunkan parangnya mengenai lengan kiri korban Darson Dekretos Hegemur untuk memastikan matinya korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 187 ke-1 juncto Pasal 110 ayat 5 juncto Pasal 108 ke-2, juncto Pasal 110 ayat 1 juncto Pasal 108 ke-2, Pasal 164 juncto Pasal 108 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video "Video: Punya Spot Diving Alami, Ekowisata Kaimana Mulai Dikenal Mancanegara"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)