Majelis hakim meyakini adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Putri Candrawathi naik lift bareng Kuat Ma'ruf.
Momen Putri Candrawathi berada di lift bersama sopirnya, Kuat Ma'ruf, naik ke lantai 3 rumah Saguling untuk menemui Ferdy Sambo diungkit oleh majelis hakim.
Mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara terkait kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat meminta agar nama baik Yosua dipulihkan. Selain itu, mereka juga meminta agar pangkat Yosua dinaikkan dua tingkat jadi Aipda.