KKEP menggelar sidang banding perkara pemecatan (PTDH) Ferdy Sambo. Putusan akan dibacakan siang nanti dan akan ditindaklanjuti dalam waktu tak sampai sepekan.
Ferdy Sambo telah diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian. Namun mantan Kadiv Propam berpangkat irjen itu tidak terima dan ajukan banding.
Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kasus etik hari ini. Sidang itu berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat gegara kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini. Sidang akan dipimpin Jenderal bintang tiga.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.