Perbedaan Vonis Lepas dan Bebas di Persidangan, Yuk Simak!

Perbedaan Vonis Lepas dan Bebas di Persidangan, Yuk Simak!

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Sabtu, 10 Jun 2023 05:01 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Medan -

Hakim PN Tarutung menilai Harapan Munthe, pria di Humbang Hasundutan, layak dilepaskan dari jeratan hukum usai aksinya memutilasi hingga merebus daging istri sendiri. Pasalnya, terdakwa diyakini tidak dapat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Intel Kejari Humbang Hasudutan, Gerry menjelaskan bahwa dari keterangan ahli jiwa, terdakwa tidak bisa dituntut atas perbuatannya. Oleh karena itu, terdakwa dilepaskan.

"Putusannya kemarin itu kan onslag itu oleh hakim. Dilepaskan karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menurut keterang ahli jiwa," kata Kasi Intel Kejari Humbahas, Gerry, kepada detikSumut, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas tahukah detikers perbedaan vonis bebas dan vonis lepas dalam sebuah persidangan? Berikut informasinya!

Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas

Terdapat tiga jenis putusan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, putusan yang menyatakan terdakwa bersalah. Kedua, putusan bebas. Dan ketiga adalah putusan lepas.

ADVERTISEMENT

Di Indonesia sendiri, perbedaan putusan bebas dengan lepas berbeda karena adanya menganut aliran dalam dualistis unsur tindak pidana. Alhasil, pemaknaan atas vonis bebas dengan lepas menjadi dua hal berbeda.

Perbedaan Pasal Vonis Bebas dan Lepas

Adapun yang mengatur perbedaan antara vonis bebas dan vonis lepas ditarik berdasarkan pasal yang berlaku. Meski memang, putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (onslag) merupakan dua jenis putusan yang sama-sama tidak mempidana terdakwa.

Tertulis di Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Sedangkan putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain dalam pasal yang berlaku, perbedaan vonis bebas dan lepas juga berbeda dari segi hukum pembuktian. Mengutip buku Hukum Acara Pidana karya Lilik Mulyadi dijelaskan dalam putusan bebas terjadi lantaran tindak pidana yang awalnya didakwakan JPU tak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Maksudnya, dalam hal itu, dakwaan yang dibacakan tak terbukti selama persidangan. Di mana harus membuktikan minimal dua alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim.

Sementara putusan lepas, segala dakwaan terhadap jaksa dinyatakan sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun terdakwa tidak dapat dipidana menurut pasal yang didakwakan.

Adapun pertimbangannya karena berbagai kasus. Misalnya dalam kasus Harapan Munthe bahwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum atas dakwaan JPU, tetapi tak bisa dipidanakan lantaran memiliki gangguan kejiwaan.

Untuk diketahui, Harapan Munthe divonis lepas majelis hakim PN Tarutung pada Rabu (7/6/2023). Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," demikian putusan hakim sebagaimana dikutip detikSumut dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis (8/6).

Namun, hakim berpendapat bahwa Harapan Munthe terbukti bersalah telah sengaja membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHpidana sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Meski begitu, Harapan Munthe tidak dapat dipenjara atas kejadian itu karena kondisi kejiwaannya yang terganggu.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," jelas hakim.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads