Pantauan detikJabar di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, pembacaan vonis dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok. Sidang vonis atas terdakwa RP alias Dede (37) yang tak lain merupakan paman korban, terbuka untuk umum setelah lima bulan proses sidang digelar secara tertutup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Himelda di ruang sidang, Kamis (6/4/2023).
Sontak ruang persidangan menjadi haru. Nenek SAI bersujud syukur menghadap kiblat di lantai ruang persidangan. Sang ayah korban yang duduk di belakang pun turut menitikkan air mata mendengar putusan tersebut.
"Alhamdulillah hari ini sesuai tuntutan, sesuai harapan 18 tahun 6 bulan yang diucapkan terhadap pelaku. Alhamdulillah ini semuanya berjalan sesuai dengan harapan," ujar SAI saat ditemui usai persidangan.
Kuasa Hukum SAI Yoseph Luturyali mengapresiasi putusan majelis hakim. Meski terdakwa masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kalau dari pihak kami akan mengikuti apa yang menjadi hak hukum dari pihak terdakwa atau kuasa terdakwa apakah dia akan melaksanakan hak hukumnya upaya banding atau tidak. Sepanjang mereka hak hukumnya untuk upaya banding kami juga mempersiapkan diri untuk meng-counter segala sesuatu," kata Yoseph.
Panitera PN Sukabumi Ali Rahman menjelaskan, putusan dalam vonis ini belum inkrah karena pihak Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum sepakat untuk pikir-pikir.
"Di persidangan tadi dari panitera pengganti melapor bahwasanya kedua pihak (pengacara dan jaksa) pikir- pikir kita lihat nanti dalam tenggang waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP. Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari kalau seandainya lewat 7 hari (maka) berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota," jelas Ali.
Apabila lewat dari tujuh hari tidak melakukan upaya hukum maka JPU secara otomatis melakukan eksekusi atas putusan pengadilan. Terdakwa pun beralih status sebagai narapidana.
"Dengan adanya nanti upaya hukum (banding) berarti putusan PN Kota Sukabumi rontok secara administrasi yudikatifnya baik di tahanan atau kejaksaan itu yang akan kita tunggu adalah putusan tingkat banding di PT Bandung," tutupnya. (yum/yum)