PNS di Mojokerto tega menipu tetangga dekatnya hingga merugi Rp 160 juta. Ia menjanjikan putri tetangganya menjadi PNS tanpa tes di Kantor Imigrasi Malang.
Terdakwa kasus penganiayaan maut kakak kandung di Maros, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) hanya divonis 3,5 tahun penjara. Beriku3 pertimbangan majelis hakim.