Pemecatan-Pergantian Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Diproses

Pemecatan-Pergantian Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Diproses

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 09 Jul 2024 17:14 WIB
Anggota Bawaslu nonaktif, Azlansyah, menangis saat membacakan pledoi di PN Medan
Foto: Anggota Bawaslu nonaktif, Azlansyah, menangis saat membacakan pledoi di PN Medan (Dok. Goklas/detikSumut)
Medan -

Kasus yang menjerat anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan inkrah usai tidak adanya pengajuan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan Azlansyah bakal dipecat.

"Diberhentikan pasti (Azlansyah dari anggota Bawaslu Medan)," kata Rahmat Bagja usai kegiatan rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Medan, Selasa (9/7/2024).

Saat ini proses pemecatan Azlansyah sedang diproses. Termasuk dengan proses pengganti Azlansyah sebagai anggota Bawaslu Medan.

"Pasti dalam persiapan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat pengumuman Timsel bernomor: 020/Sumut Zona III/VII/2023 untuk hasil tes kesehatan dan wawancara, terdapat 10 besar nama calon anggota Bawaslu Medan periode 2023-2028. Dari 10 nama tersebut, Bawaslu RI kemudian menetapkan 5 anggota Bawaslu Medan periode 2023-2028.

Daftar 5 Nama Calon Pengganti Anggota Bawaslu Medan

ADVERTISEMENT
  • Edward Fransisco Bangun
  • Febriza Rizky A
  • Muhammad Ali Hanafiah Baamar
  • Julius Anggiat Lamhot Turnip
  • Mutia Atiqah (Ketua KPU Medan)

Azlansyah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim memvonis Azlan dan Fachmy 1 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Adriyansyah saat membacakan putusan di PN Medan, Jumat (31/5).

Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan secara terpisah. Namun vonis terhadap keduanya sama.

Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap Azlansyah maupun Fachmy apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Saat itu, Azlan menerima putusan tersebut, sedangkan Fachmy mengaku akan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut juga ditanya oleh majelis hakim. JPU yang hadir mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim sejatinya lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU saat itu menuntut Azlansyah dan Fachmy dengan hukuman 2 tahun penjara.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads