KPK mencegah 21 orang ke LN terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022. 21 orang itu merupakan tersangka.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Japek II tahun 2016-2017. Mereka divonis 3 hingga 4 tahun penjara.