Sebanyak 21 orang terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim 2019-2022 dicegah ke luar negeri oleh KPK. Puluhan orang itu diketahui merupakan tersangka pengembangan perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Termasuk di antara 21 orang yang dicekal tersebut adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dilansir dari detikNews, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa mengatakan 21 orang tersebut dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Berdasarkan sumber detikcom, berikut ini daftar lengkap pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahuud (anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan hasil pengembangan KPK pada kasus ini menetapkan total sebanyak 21 orang tersangka baru. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews, selengkapnya bisa baca di sini
(dpe/iwd)