Sekretaris KPU Sorong Selatan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Positif Sabu-Ganja

Papua Barat Daya

Sekretaris KPU Sorong Selatan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Positif Sabu-Ganja

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 30 Jul 2024 18:00 WIB
Polda Papua Barat merilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Sekretaris KPU Sorong Selatan inisial MT.
Foto: Polda Papua Barat merilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Sekretaris KPU Sorong Selatan inisial MT. (Dok. Istimewa)
Sorong Selatan -

Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan inisial MR alias Rudi (38) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polda Papua Barat pun menetapkan MR sebagai tersangka usai terbukti positif mengonsumsi sabu dan ganja.

"MR alias Rudi (Sekretaris KPU Sorong Selatan) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu," kata Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu kepada detikcom, Selasa (30/7/2024).

Indra menyebut, MR ditangkap di wilayah Kota Sorong, Sabtu (26/7). MR dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja," ungkapnya.

Indra mengungkap penyidik menyita 16,131 gram sabu dari penangkapan MR. Dia menambahkan, MR merupakan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Papua Barat Daya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka merupakan aparatur sipil negara. Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil," tuturnya.

"Satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone. Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu," beber Indra.

Indra menambahkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya masih akan mendalami kasus dugaan narkoba.

"Masih kita dalami karena kan baru 4 hari (penangkapan)," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Barat Kombes Ongky Isgunawan menegaskan, sabu diperoleh MR dari seorang bandar asal Jawa. Sabu itu dikirim ke Kota Sorong melalui jasa pengiriman barang.

"Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi," ungkap Ongky.

Ongky melanjutkan, atas perbuatannya, MR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Segera info ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads