Sidang perdana kasus perusakan rumah Nenek Elina oleh Samuel Ardi Kristanto berlangsung di PN Surabaya. Samuel didakwa dengan pasal baru KUHP terkait kekerasan.
Warga Tanralili, Maros, digegerkan oleh kemunculan dua ular sanca batik dan satu ular cecak. Tim Damkar evakuasi ular-ular tersebut setelah laporan warga.