Jangan Sampai Terkecoh! Ini 4 Cara Hindari Beli Tanah Sengketa

Jangan Sampai Terkecoh! Ini 4 Cara Hindari Beli Tanah Sengketa

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 23 Feb 2026 10:31 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi Tanah Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Saat membeli tanah atau rumah, calon pembeli perlu melakukan riset secara menyeluruh. Jangan sampai tanah yang dibeli bermasalah, salah satunya perkara sengketa.

Jika membeli tanah sengketa, pembeli dikhawatirkan akan berebut kepemilikan dengan orang lain. Alhasil, pemilik tanah harus repot menyelesaikan masalah sengketa tanah.

Oleh karena itu, calon pembeli tanah mesti sangat teliti dan lakukan pengecekan dari berbagai aspek. Lalu, bagaimana cara menghindari beli tanah sengketa ya? Berikut ini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab Sengketa Tanah

Sebelum tahu cara menghindari tanah sengketa, calon pembeli perlu tahu penyebabnya terlebih dulu. Menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar, berikut ini beberapa penyebab tanah menjadi sengketa.

  • Proses administrasi pertanahan tidak berjalan dengan baik.
  • Keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis data terkait permasalahan tanah.
  • Perbedaan interpretasi terhadap dokumen kepemilikan tanah.
  • Ketidakjelasan batas-batas tanah.

Cara Menghindari Beli Tanah Sengketa

Sebaiknya lakukan langkah-langkah berikut ini untuk memastikan tanah tidak sengketa.

ADVERTISEMENT

1. Gunakan Layanan Digital

Calon pembeli dapat mengecek status tanah sengketa atau tidak dengan aplikasi pemerintahan. Aplikasi itu memberikan informasi tentang status kepemilikan, sertifikat, hingga nilai tanah.

"Memanfaatkan layanan digital yang berupa fitur perpajakan yang mana di dalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah yang berbasis visual geografis," kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Cek Status Tanah ke Kelurahan

Kemudian, calon pembeli bisa mengecek status tanah ke kantor kelurahan. Kelurahan mempunyai data yang dapat membantu mengecek kepemilikan tanah. Sebab, akta jual beli (AJB) akan terbit kalau ada surat keterangan tanah tidak sengketa dari lurah.

3. Tanya Tetangga Sekitar

Calon pembeli juga dapat bertanya ke masyarakat sekitar terkait status tanah. Tanya tetangga yang punya tanah berbatasan dengan lahan yang bakal dibeli.

4. Cek sama Notaris

Terpisah, Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan calon pembeli perlu memastikan tanah sudah 'check and clear'. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Notaris akan mengakses data online terkait status tanah. Mereka dapat memastikan kalau sengketa atau menjadi agunan.

"Cara salah satunya bisa minta fotokopian (surat hak milik), minta cek status tanah tersebut. Kalau memang status tanah tersebut dalam BPN hasil pengecekan itu tertulis apakah tanah ini sengketa atau agunan. Kalau sengketa ada pemblokiran nggak bisa balik nama," kata Fitri.

Itulah tips untuk mencegah beli tanah sengketa. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads