Sidang kasus lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik yang merugikan negara Rp 45 miliar kembali bergulir hari ini. JPU memanggil lima saksi.
Polisi membeberkan motif senior penganiaya dan penyetrika santri di Malang karena iri. Tersangka iri karena korban dinilai terlalu dekat dengan pengurus ponpes.