JPU Panggil 5 Saksi di Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Rp 45 M Hari Ini

JPU Panggil 5 Saksi di Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Rp 45 M Hari Ini

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 13 Mar 2024 07:00 WIB
Eks pejabat Pemkot Makassar, Sabri menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar. Audi/detikSulsel
Foto: Eks pejabat Pemkot Makassar, Sabri menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar. Audi/detikSulsel
Makassar -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar kembali bergulir hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan kelima saksi yang akan diperiksa terdiri dari empat orang PNS. Mereka masing-masing bernama Aswin, Abdullah, Nasaruddin dan Sri.

"(Satu saksi lainnya merupakan pensiunan ASN bernama) ⁠Taufiq," ujar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (12/3/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang sedianya digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pukul 09.00 Wita, pagi ini. Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar, Sabri duduk di kursi terdakwa.

Kasus ini diadili majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringo Ringo serta dua hakim anggota bernama Farid Hidayat Sopamena dan Muhammad Khalid Ali. Sementara tim JPU diketuai oleh Aisyah Amini Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Terdakwa Sabri sebelumnya dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai serta tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, eks Kepala BPN Makassar bernama Nahri mengungkap pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Makassar pada 2012, 2013, dan 2014 silam. Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah menjadi panitia pengadaan tanah meski namanya tertera pada SK panitia pengadaan tanah. Menurut Nahri, namanya memang masuk dalam SK panitia pengadaan tanah, tapi dia menegaskan dirinya tidak tahu-menahu soal SK tersebut.

"Tidak pernah (saya tidak pernah lihat SK-nya)" kata Nahri saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Rabu (6/3) lalu.

JPU sempat menanyakan apakah saksi Nahri tahu ada pembebasan lahan yang dilakukan pada 2012-2013. Saksi kembali menjawab tidak tahu.

"Tidak tahu," katanya.

Selanjutnya, saksi menjelaskan mekanisme aturan pembebasan lahan berdasarkan ukuran luas tanah. Jika luas lahan melebihi 5 hektare, maka pembebasan lahan harus melalui panitia pengadaan tanah yang di dalamnya ada dari pihak BPN.

"Panitia turun bersama masyarakat yang dibebaskan lahannya," tambahnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads