Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. Sidang perdana dijadwalkan pada hari Rabu 27 Maret 2024.
Ternyata partai-partai pengusung Anies dan Ganjar memberikan komentar yang berbeda soal wacana hak angket terkait kecurangan pemilu. Bagaimana responsnya?
Ganjar mendorong DPR menggunakan hak angket Pilpres 2024. Pakar Hukum Tata Negara Prof Andi Asrun mengatakan Ganjar seolah melompati urusan sengketa Pemilu.
Capres no urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Ada yang menilai wacana ini hanya gertak sambal.