Seorang pria di Aceh Utara, EJ, ditangkap setelah membakar rumah SU karena sakit hati ditipu dalam transaksi narkoba. Polisi juga menyita senjata api rakitan.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 ini dilaksanakan pada Sabtu (10/4) pukul 21.30 WIB hingga Minggu (11/4) dini hari pukul 04.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Mojokerto memusnahkan barang bukti narkoba dan miras senilai Rp 5 miliar dari 160 perkara. Pemusnahan dilakukan untuk kepastian hukum.
Belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi di Kota Jogja diminta segera mengurus Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).