Seorang pria di Aceh Utara, EJ (48), diduga membakar rumah milik SU (29) karena sakit hati ditipu saat transaksi narkoba. Polisi menyita senjata api rakitan saat menciduk EJ.
"Tersangka EJ mengaku nekat membakar rumah milik korban karena merasa dendam setelah ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu," kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Kasus dugaan pembakaran rumah itu terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin (7/4) dini hari. Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka EJ ditangkap awal Juli setelah polisi mendapat laporan terkait keberadaannya. Tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian sehingga dapat menciduk pelaku dan menemukan senjata api.
Dalam pemeriksaan, EJ mengaku mendapatkan pistol jenis revolver itu dari temannya berinisial M (41). Polisi menciduk M di rumahnya di Aceh Barat, Selasa (8/7) dinihari.
"Barang bukti yang kami temukan rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm," jelas Salmidin.
Salmidin menyebutkan, pelaku EJ membakar rumah korban dengan menggunakan botol plastik berisi bahan bakar Pertalite. Dia melemparkannya ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Salmidin.
Baca juga: Bangunan di Asrama Haji Medan Terbakar! |
(astj/astj)