I Gede Yogi Mahendra (28) asal Banjar Anyar, Desa Baluk, Jembrana menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara karena berjudi dengan uang palsu
Ni Putu Eka Wiryastuti akan dihadirkan dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang digelar besok, Selasa (13/6/2022).