Kapala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial IS ditetapkan tersangka pemerasan. IS sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar (pungli).
"Iya sudah (ditetapkan) dari saksi menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik," kata Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Jumat (11/11/2022).
Hendy mengatakan IS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal. Perbuatan IS diduga menyebabkan harga barang di daerah tersebut menjadi mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi geografis Provinsi Kaltara dengan angkutan laut, maka salah satu penyumbang mahalnya harga pada masyarakat adalah pungli pada angkutan laut tersebut," terang Hendy.
Hedy menjelaskan perbuatan IS meresahkan masyarakat sehingga petugas turun melakukan pemantauan dan penindakan. Saat ini IS ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Karena sudah meresahkan. Sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan. Berdasarkan pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS," jelasnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan dilakukan Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Selasa malam (8/11). Dari OTT tersebut polisi mengamankan 3 pegawai dan beberapa barang bukti.
"Untuk modus operandi, dan apa saja yang kita amankan dari OTT ini akan kami rilis," katanya.
IS dijerat Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(hsr/nvl)